Sejak berdirinya pada tahun 1949, Pemerintah RRC memakai sistem pajak tunggal. Tentu saja hal ini tidak cocok lagi ketika ekonomi menjadi kompleks, demikian pula para pelaku ekonomi yang makin beragam. Segera sesudah Reformasi diumumkan (1978), Pemerintah Cina berusaha keras menyusun sistem perpajakan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang baru. Tapi begitu ruwetnya ke luar dari sistem yang lama, sehingga butuh waktu 16 tahun untuk menyusun sistem perpajakan. Maka baru pada tahun 1994 Pemerintah Cina berhasil menyusun sebuah UU Perpajakan. Sistem yang baru ini memang lebih rinci dan lebih canggih.
Pada saat ini di Cina ada 25 macam pajak, yang dapat dimasukkan dalam delapan (8) kategori: (1) Pajak keuntungan; (2) Pajak pendapatan; (3) Pajak pemakaian sumber daya alam; (4) Pajak untuk tujuan khusus; (5) Pajak kekayaan; (6) Pajak Kegiatan; (7) Pajak Pertanian; (8) Pajak Ekspor-Impor.
Tabel 1 Jenis-jenis pajak di Cina dan kategorinya
| Category of Taxes | Type of Taxes |
| Turnover Taxes | VAT |
| Consumption Tax | |
| Business Tax | |
| Income Taxes | Enterprise Income Tax |
| Income Tax on Enterprises With Foreign Investment and Foreign Enterprise | |
| Individual Income Tax | |
| Resource Taxes | Resource Tax |
| Urban and Township Land Use Tax | |
| Special Purpose Taxes | City Maintenance and Construction Tax |
| Farmland Occupation Tax | |
| Fixed Assets Investment Orientation Regulation Tax | |
| Land Appreciation Tax | |
| Property Taxes | House Property Tax |
| City Real Estate Tax | |
| Inheritance Tax | |
| Behavioural Taxes | Vehicle and Vessel Usage Tax |
| Vehicle and Vessel Usage Plate Tax | |
| Stamp Tax | |
| Deed Tax | |
| Security Exchange Tax | |
| Slaughter Tax | |
| Banquet Tax | |
| Agriculture Taxes | Agriculture Tax |
| Animal Husbandry Tax | |
| Customs Duties | Customs Duties |
Sumber: http://english.tax861.gov.cn/zgszky/zgszky28.htm
Pajak-pajak ini dibuat oleh lembaga-lembaga negara, seperti Konggres Rakyat Nasional dan Komite Tetapnya, Dewan Negara, Menteri Keuangan. Komite Administrasi Negara untuk Pajak, Tarif dan Klasifikasi, serta Adminsistrasi Umum Barang. Di samping itu, peratura perpajakan bisa juga disusun oleh Konggres Rakyat Daerah dan Komite Tetapnya, juga Konggres Rakyat di Perfektur Otonom untuk kelompok minoritas. Pemerintah Daerah pada tingkat Provinsi juga dapat menetapkan peraturan perpajakan.
Penerimaan pajak Pemerintah Pusat sejak Reformasi mengalami penurunan, sehingga menimbulkan krisis. Hal ini disebabkan oleh aktivitas pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) yang sedemikian tinggi, dan menarik aneka pajak yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah membutuhkan uang dari pajak itu untuk membiayai aneka kegiatan yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya kegiatan Pemerintah Daerah dalam pembangunan. Ketika akhirnya pada tahun 1994 dihasilkan sebuah UU Perpajakan yang baru, di situ diatur bagaimana “pembagian” pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment