Tuesday, May 13, 2008

PERPAJAKAN

Pajak merupakan sumber pemasukan negara dan lewat pajak negara membiayai kebutuhannya (1) birokrasi pemerintahan, (2) militer dan perang, (3) polisi dan ketertiban umum, (4) pembangunan infrastruktur. Di beberapa negara sesudah PD II, negara juga menjalankan fungsi sosial, menyediakan welfare bagi warganegaranya (tranposrtasi umum, kesehatan, pendidikan anak, pensiun, tunjangan-tunjangan), dan juga public utilities (listrik, air, pemungutan sampah). Bagaimana pajak itu ditarik, bervariasi dari negara ke negara.

Sejak berdirinya pada tahun 1949, Pemerintah RRC memakai sistem pajak tunggal. Tentu saja hal ini tidak cocok lagi ketika ekonomi menjadi kompleks, demikian pula para pelaku ekonomi yang makin beragam. Segera sesudah Reformasi diumumkan (1978), Pemerintah Cina berusaha keras menyusun sistem perpajakan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang baru. Tapi begitu ruwetnya ke luar dari sistem yang lama, sehingga butuh waktu 16 tahun untuk menyusun sistem perpajakan. Maka baru pada tahun 1994 Pemerintah Cina berhasil menyusun sebuah UU Perpajakan. Sistem yang baru ini memang lebih rinci dan lebih canggih.

Pada saat ini di Cina ada 25 macam pajak, yang dapat dimasukkan dalam delapan (8) kategori: (1) Pajak keuntungan; (2) Pajak pendapatan; (3) Pajak pemakaian sumber daya alam; (4) Pajak untuk tujuan khusus; (5) Pajak kekayaan; (6) Pajak Kegiatan; (7) Pajak Pertanian; (8) Pajak Ekspor-Impor.

Tabel 1 Jenis-jenis pajak di Cina dan kategorinya

Category of Taxes

Type of Taxes

Turnover Taxes

VAT

Consumption Tax

Business Tax

Income Taxes

Enterprise Income Tax

Income Tax on Enterprises With Foreign Investment and Foreign Enterprise

Individual Income Tax

Resource Taxes

Resource Tax

Urban and Township Land Use Tax

Special Purpose Taxes

City Maintenance and Construction Tax

Farmland Occupation Tax

Fixed Assets Investment Orientation Regulation Tax

Land Appreciation Tax

Property Taxes

House Property Tax

City Real Estate Tax

Inheritance Tax

Behavioural Taxes

Vehicle and Vessel Usage Tax

Vehicle and Vessel Usage Plate Tax

Stamp Tax

Deed Tax

Security Exchange Tax

Slaughter Tax

Banquet Tax

Agriculture Taxes

Agriculture Tax

Animal Husbandry Tax

Customs Duties

Customs Duties

Sumber: http://english.tax861.gov.cn/zgszky/zgszky28.htm

Pajak-pajak ini dibuat oleh lembaga-lembaga negara, seperti Konggres Rakyat Nasional dan Komite Tetapnya, Dewan Negara, Menteri Keuangan. Komite Administrasi Negara untuk Pajak, Tarif dan Klasifikasi, serta Adminsistrasi Umum Barang. Di samping itu, peratura perpajakan bisa juga disusun oleh Konggres Rakyat Daerah dan Komite Tetapnya, juga Konggres Rakyat di Perfektur Otonom untuk kelompok minoritas. Pemerintah Daerah pada tingkat Provinsi juga dapat menetapkan peraturan perpajakan.

Penerimaan pajak Pemerintah Pusat sejak Reformasi mengalami penurunan, sehingga menimbulkan krisis. Hal ini disebabkan oleh aktivitas pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) yang sedemikian tinggi, dan menarik aneka pajak yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah membutuhkan uang dari pajak itu untuk membiayai aneka kegiatan yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya kegiatan Pemerintah Daerah dalam pembangunan. Ketika akhirnya pada tahun 1994 dihasilkan sebuah UU Perpajakan yang baru, di situ diatur bagaimana “pembagian” pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

No comments: